Sabtu, 23 Januari 2016

penambang emas ilegal di Desa Embacang Gedang, Jambi (SOSPED)



KATA PENGANTAR

Puji syukur atas nikmat dan karunia yang di berikan oleh Allah SWT atas segalah karunianyalah sehingga kami masih di berikan kesehatan dan kekuatan untuk bisa menyelesaikan tugas Sosiologi Pedesaan ini dengan judul “Penambang Emas Tanpa Izin”. Tujuan membuat tugas ini adalah agar kami dapat memahami tentang materi potensi desa didalam mata kuliah sosiologi pedesaan. Dengan dibuatnya paper ini semoga bermanfaat bagi kita semua, semoga dengan adanya tugas ini kita dapat mengetahui potensi desa Embacang Gedang Kec.Muara Tabir Kab. Tebo Provinsi Jambi dan bagaimana pentingnya mempelajari Sosiologi Pedesaan.
Kami mengucapkan terimakasih kepada dosen pengasuh yang telah memberi tugas agar kami dapat memahami materi dan belajar membuat paper untuk skripsi.
Tugas yang kami buat memang jauh dari kesempurnaan, kami berharap kritik dan sarannya, demikian paper yang kami buat kurang dan lebihnya kami mohon maaf.







Indralaya November 2015








i
 
 
DAFTAR ISI

Kata Pengantar ..........................................................................................................................i
Daftar Isi …..............................................................................................................................ii

BAB I     PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah...................................................................................................... 1
1.2. Rumusan Masalah................................................................................................................2

BAB II   PEMBAHASAN
2.1.  Potensi Desa……………….………………..…..……………..…………..……………..4
2.2. Cara Mengelolah…………………………………………..……………………...…...….8
2.3. Kendala.............................................................................................................................. 10
2.4. Dampak.............................................................................................................................. 11

BAB III   Penutup
Kesimpulan...............................................................................................................................12

Daftar Pustaka ….....................................................................................................................13










ii
 
 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Setiap masyarakat membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup, karna dituntut kebutuhan, selain itu kurangnya ilmu pengetahuan teknologi, sebagian besar masyarakat di Desa Embacang Gedang Kec. Muara Tabir Kab. Tebo propinsi Jambi.  Mereka berjuang untuk menghidupi keluarganya dengan memanfaatkan potensi yang ada di desa, salah satunya yaitu menggali serta melimbang tanah demi mendapatkan sebutir pasir “Emas”. Namun harapan dan impianya itu tidak selalu berjalan dengan mulus ada halangan dan rintangan yang selalu menyertai dalam usaha mencari butiran pasir emas tersebut. Kegiatan mencari butiran ini disebut dengan nama “Dompeng” atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dan dinilai kegiatan Dompeng ini merusak lingkungan hutan dan sungai.
Masyarakat yang bekerja sebagai penambang emas entah menyadari atau tidak bahwa menambang emas dapat menjadikan lingkungan rusak dan sungai tercemar, mereka hanya berfikir bagaimana mencari pekerjaan yang mendapatkan hasil banyak sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup. Tetapi karna merasakan penghasilan yang banyak begitu banyak sehingga mereka tidak memperdulikan lingkungan dan sungai sekitar mereka yang menjadi tercemar, mereka hanya berfikir bagai mana mendapatkan uang dengan banyak. Pada kenyataanya masyarakat Desa Embacang Gedang sangat bergantung dengan air sungai untuk kebutuhan sehari-harin apalagi saat kemarau dimana sumur-sumur yang ada mulai kering.
1
 
Karena dompeng dianggap mencemari lingkungan pemerintah melarang masyarakat untuk menambang emas, peraturan pemerintah ini menjadi kendala yang dirasakan oleh masyarakat pekerja dompeng ini yaitu akan adanya razia yang dilakukan oleh aparat pemerintah dan polisi. Alat-alat dompeng mereka yang terkena razia dibakar/dimusnakah oleh aparat pemerintah atau polisi, namun karna mereka tidak memiliki alternative lain untuk bertahan hidup maka pekerjaan menjadi dompeng tetap dilalui walaupun selalu ada rasa was-was karna menjadi incaran aparat pemerintah dan polisi. Hingga saat ini, hampir setiap pinggiran sungai yang membentang, di Desa Embcaang Gedang Kec. Muara Tabir Kab. Tebo Propinsi Jambi, sudah ‘dikuasai’ oleh kegiatan dompeng ini. Diperkirakan ada empat ratusan dompeng di hampir semua kecamatan.
Sebenarnya ada banyak alat pertambangan emas yang ramah lingkungan dengan hasil yang jauh lebih baik dari alat berbahan kimia yang biasa dipakai penambang rakyat, tapi kebanyakan rakyat memang belum mengetahuinya. Salah satu jenis alat itu yaitu meja konsentrat gravitasi basah (wave table), mungkin lebih enak jika disebut meja goyang. Prinsip kerjanya sebenarnya sama dengan mendulang menggunakan wajan, namun sudah dibuat dengan semurah, seefektif dan seefisien mungkin, sehingga hasilnya menjadi maksimal dan sangat cocok bagi para penambang kecil maupun menengah.


















2
 
 
1.2  Rumusan Masalah
1.      Potensi apa yang dimiliki oleh Desa Embacang Gedang, Jambi?
2.      Bagaimana cara mengelolah potensi yang ada di Desa Embacang Gedang, Jambi?
3.      Kendala apa yang mempersulit pengelolaan potensi Desa Embacang Gedang, Jambi?
4.      Dampak apa saja yang ditimbulkan dari pengelolaan potensi Desa Embacang Gedang, Jambi?



















3
 
 
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Potensi Desa
1)      Menurut R.Bintarto; Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
2)      Menurut Undang-undang nomor22 tahun 1999 Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
3)      Menurut Undang-undang nomor 6 tahun 2014Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Selanjutnya pada Pasal.
4)      Undang-undang nomor 6 tahun 2014 disebutkan bahwa Pengaturan Desabertujuan:
a.       Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c.       Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
d.      Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e.       Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
f.      
4
 
.Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
g.      Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkanmasyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h.      Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional;
i.        Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan
Potensi dalam tulisan ini adalah daya, kekuatan, kesanggupan dan kemampuan yang mempunyai kemungkinan untuk dapat dikembangkan (Depdikbud. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Depdikbud.) Jadi Potensi desa adalah daya, kekuatan, kesanggupan dan kemampuan yang dimiliki oleh suatu desa yang mempunyai kemungkinan untuk dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara garis besar potensi desa dapat dibedakan menjadi dua; Pertama adalah poteni fisik yang berupa tanah, air, iklim, lingkungan geografis, binatang ternak, dan sumber daya manusia. Kedua adalah potensi non-fisik berupa masyarakat dengan corak dan interaksinya, lembaga-lembaga sosial, lembaga pendidikan,dan organisasi sosial desa, serta aparatur dan pamong desa.
1.      Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah semua potensi alam, baik berupa benda mati maupun makhluk hidup, yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sumber daya alam dikelompokkan menjadi dua, yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resource) dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resource).
5
 
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resource) meliputi tanah, air, udara, hewan dan tumbuhan. Tanah di Desa Embacang Gedang Kec. Muara Tabir Kab. Tebo Propinsi Jambi ini mengandung unsur hara yang baik sehingga tanah bersifat subur dan dapat  ditanami banyak jenis tanaman seperti karet, sawit, pisang, jagung, semangka, umbi-umbian, sayur dan lain sebagainya. Karena daerah ini terletak di dekat aliran sungai, saat musim hujan daerah ini seringkali terkena banjir, namun saat musim kemarau datang daerah ini tidak mengalami kekeringan yang parah, karena air yang ada di sungai tidak kering, hanya menyusut saja dari kedalaman sebelumnya. Namun, sejak adanya penambangan emas tanpa izin (PETI) atau disebut “Dompeng” di desa ini, tingkat kebersihan air sungai menjadi menurun, air menjadi tercemar, kotor, keruh, dan tidak bisa lagi digunakan oleh masyarakat untuk memasak, dan minum. Saat ini air di sungai tersebut hanya bisa digunakan sebatas untuk mencuci pakaian saja.
Udara di desa ini masih cukup segar walaupun sudah mulai tercemari oleh asap-asap kendaraan namun tingkat tercemarnya udara disini tidak begitu parah. Hewan-hewan dan tumbuhan di desa ini juga beragam, selaian hewan ternak seperti ayam, bebek, kambing, kerbau dan sapi,  juga masih terdapat hewan liar seperti monyet. Dan tumbuhan juga beragam, mulai dari tanaman pisang, jagung, semangka, pohon-pohon seperti mangga, rambutan, duku, dan juga terdapat perkebunan karet serta sawit.
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resource) meliputi batu bara, minyak bumi, besi, aluminium, timah, tembaga, nikel, emas, perak, gas alam, fosfat, belerang, intan, mika, marmer, dan lain sebagainya. Jambi merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam seperti batu bara, dan bahkan emas. Minyak bumi berasal dari mikroplankton yang terdapat di danau, teluk, rawa-rawa dan laut dangkal. Kemudian mikroplankton yang mati mengendap di dasar laut dan bercampur dengan lumpur (disebut lumpur sapropelium), akibat tekanan dari lapisan atas dan pengaruh panas magma,terjadilah proses distilasi hingga terbentuklah minyak bumi kasar. Minyak bumi kasar kemudian di olah dan di suling sehingga menghasilkan avgas, avtur, premium, minyak tanah, solar, minyak diesel dan minyak bakar.
6
 
Di Jambi, tepatnya di Desa Embacang Gedang Kec. Muara Tabir Kab. Tebo  terdapat salah satu hasil alam berupa logam mulia yang bernilai tinggi yaitu emas. Emas disebut logam mulia karena logam ini tidak berkarat.  Kadar kemurnian emas diukur dengan satuan karat. Emas murni adalah emas 24 karat atau 100%. Emas murni bersifat lunak, kadar emas perhiasan biasanya kurang dari 24 karat sebab jika 24 karat dibuat perhiasan, bentuknya mudah berubah-ubah karena lunaknya. Pertambangan emas yang ada di desa ini di kelolah secara ilegal oleh masyrakat setempat dan samasekali tidak berbadan hukum. Para pekerja dompeng  merupakan masyarakat setempat yang tanpa berpikir tentang dampak penambangan terhadap keselamatan mereka sendiri dan juga dampak penambangan ini terhadap kehidupan masyarakat desa disekitarnya, mereka egois dan tidak mau tahu tentang itu semua, yang menjadi tujuan mereka adalah bagaimana memperoleh emas sebanyak-banyaknya untuk kebutuhan hidup, ketika mereka sudah merasakan penghasilan dari menambang emas ini banyak  akhirnya mereka mencari emas untuk memperkaya diri sendiri. Para pekerja ini biasanya mendirikan tenda-tenda di sekitar area pertambangan sebagai tempat mereka beristirahat dan jika tenda-tenda ini diketahui keberadaannya oleh aparat keamanan negara, tak jarang tenda-tenda tersebut dibakar/dimusnahkan oleh aparat. Mereka melakukan penambangan dengan menggali dan membuat lobang-lobang menuju ke kedalaman emas berada. Karena telah banyak terdapat galian dan gundukan tanah yang digali, jika di terpa hujan di daerah penambangan tersebut bisa saja terjadi longsor dan dampak buruknya yaitu keselamatan pekerja tidak akan terjamin, jika hal tersebut akan terjadi maka akan banyak pekerja yang tertimbun di dalam tanah yang telah mereka gali sendiri dan mereka akan sangat sulit untuk bisa menyelamatkan diri mereka sendiri.
2.      Sumber Daya Manusia
Menurut Nawawi (2001) ada tiga pengertian Sumber daya manusia yaitu Sumber daya manusia adalah manusia yang bekerja dilingkungan suatu organisasi (disebut juga personil,tenaga kerja, pekerja atau karyawan). Sumber daya manusia adalah potensi manusiawi sebagai penggerak organisasi dalam mewujudkan eksistensinya. Sumber daya manusia adalah potensi yang merupakan asset dan berfungsi sebagai modal (non material/non finansial) didalam organisasi bisnis, yang dapat mewujudkan menjadipotensi nyata (real) secara fisik dan non-fisik dalammewujudkan eksistensi organisasi.Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwasumber daya manusia adalah suatu proses mendayagunakanmanusia sebagai tenaga kerja secara manusiawi, agar potensifisik dan psikis yang dimilikinya berfungsi maksimal bagipencapaian tujuan organisasi (lembaga).
Masyarakat Desa Embacang Gedang ini bisa dikatakan aktif, karna sumber daya manusianya bekerja sebagai penggerak pengelolahan penambang emas. Masyarakat desa Embacang Gedang menambang emas dengan mencari pekerja dari desa mereka bukan dari desa luar, karna mereka menganggap potensi yang dimiliki masyarakat didesa mereka cukup untuk mengelola emas dan tidak membutuhkan bantuan dari luar. Masyarakat tetap produktif dalam bekerja walaupun tidak banyak mengetahui tantang tekologi.



7
 
 
2.2  Cara Mengolah
Indonesia memiliki berbagai macam bahan tambang yang terdapat di berbagai daerah. Minyak bumi, gas alam, emas, batu bara, biji besi, dan aspal merupakan jenis-jenis bahan tambang yang dimiliki oleh Indonesia. Salah satu jenis bahan tambang yang cukup banyak dan tersebar ketersediaanya di Indonesia adalah Emas. Emas merupakan salah satu jenis bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Emas hampir di pasarkan dan di perdagangkan hampir di semua pasar perdagangan bahan tambang di seluruh dunia. Nilai investasi emas meningkat setiap terjadi perdagangan emas dalam jumlah yang cukup besar. Bahkan, jika dilihat lebih jauh lagi emas memberikan kontribusi berupa devisa yang sangat besar bagi negara-negara Pengekspor Emas.
Emas tidak terdapat di lapisan tanah yang cukup dalam dari permukaan bumi atau permukaan tanah. Bisa dikatakan bahwa baha tambang jenis ini terletak di permukaan tanah, daerah aliran sungai yang berisi endapan-endapan mineral, bahkan di daerah hilir sungai yang mungkin saja menjadi tempat berkumpulnya arah aliran beberapa sungai yang membawa endapan-endapan mineral. Emas merupakan salah satu jenis mineral yang memiliki banyak manfaat. Jenis mineral ini dapat digunakan sebagai bahan konduktor pengantar panas di beberapa jenis alat elektronik. Namun kegunaan emas yang utama adalah sebagai bahan perhiasaan berupa kalung, emas, cincin, dsb. Jadi secara garis besar emas memilki berbagai manfaat untuk kehidupan manusia.
1.      Panning
Panning adalah proses penyaringan manual, dimana batu, kerikil, dan pasir dari dasar sungai yang di masukan kedalam panci lebar. Air di tambahkan kedalam panci, dan penambang menggetarkan panci memutar ke arah kiri ke kanan kembali secara terus menerus dan sebagainya.
2.      Sluicing
8
 
Sluicing mengambil keuntungan dari prinsip-prinsip panning, tetapi menggunakan mekanisasi dan kapasitas yang jauh lebih besar untuk membuatya ekonomis dalam skala luas. Pengkotor dan pasir dimuat kedalam kotak pintu air, yang merupakan slide logam panjang dengan ritges di bagian bawah. Air kemudian ditambahkan kedalam campuran. Sementara emas lebih berat akan menetap ke ritges, bahan ringan akan bisa dibersihkan keluar dari kotak pintu air. Emas kemudian dapat di ambi.
3.      Underground Mining
Sementara tenaga kerja lebih intesif dan berbahaya dari pada teknik penambangan emas modern lainnya, tambang bawah tanah adalah teknik yang popular dan menguntungkan. Walaupun pertambangan mineral berharga telah terjadi sejak sebelum sejarah tertulis, penambangan emas masih popular sampai hari ini.
4.      Gold Cyanidation
Proses ini meliabatkan penambahan bahan kimia beracun sianida untuk batuan yang di duga mengandung jumlah jejak emas. Seng ditambahkan ke emas sianida untuk mengsianida, dan asam sulfat yang di tambahka pada seng atau sianida campuran, yang mnghilangkan seng. Apa yang tersisa adalah biji emas murni.
5.      Metal Detection
Detector logam modern dapat digunakan untuk mencari emas, tetapi itu tidak dapat membedakan anatar emas dan logam lainnya dan faktor sebuah kaleng jauh lebih besar dari pada rata-rata nugget emas berarti anda akan menemukan berbagai macam lainnya, mineral kurang berharga akan muncul pada detector logam, jauh lebih sering dari pada akan menemukan emas.
9
 
Di Desa Embacang Gedang masyarakat menggunakan cara atau teknik yang yakni menggunakan alat yang disebut warga “ Dompeng “ akan tetapi sebelum mengguakan alat ini terlebih dahulu untuk menggali tanah yang berada disekitar tambang yang sudah digali, kemudian dengan sistem sedot yaitu kegiatan penyedotan bahan sedimen berada dibawah permukaan tanah untuk menarik atau menghisap air yang berada diluar kolam yang sudah digali itu. Dan apabila kolam tersebut sudah dipenuhi dengan air maka penyedotan kedua berfungsi sebagai pengeluaran air yang sudah tertampung didalam kolam tersebut dialirkan ketempat yang sudah  dipersiapkan  yaitu sebuah kain dialat dompeng dengan tujuan butiran emas akan tersangkut dikain itu, setelah semua air yang ada dikolam itu habis, maka kita bisa mengambil butiran emas yang sudah menempel dikain tadi lalu dicuci menggunakan air raksa.
2.3  Kendala
Ada beberapa kendala yang dihadapi para penambang emas di Desa Embacang Gedang yaitu:
1.      Karena Illegal Maka Waspada Akan Dirazia
Sejak beberapa bulan terakhir, warga setempat berkali-kali mendesak pemerintah dan aparat hukum setempat segera memberantas aktivitas tambang emas ilegal. Namun demikian, hingga kini penambang ilegal justru terlihat makin marak. Sejumlah penambang bahkan membekali diri dengan alat berat. Omzet penambang emas ilegal ini kian marak karena terpicu untung besar yang mencapai miliaran rupiah per bulan. Namun karena aktivitas penambangan ini ilegal para penambang tetap saja merasa was-was karena sewaktu-waktu mereka bisa saja langsung ditangkap atas perbuatan yang mereka lakukan karena itu merusak lingkungan.
2.      Ketika Musim Hujan Air Sungai Naik Maka Tidak Bisa Menambang Emas
Pada saat musim penghujan tiba banyak dari penambang emas tidak dapat melakukan aktivitas penambangan dikarenakan air sungai naik dan tidak jarang menyebabkan terjadinya banjir bandang yang membuat beberapa kerusakan dipemukiman warga dan apabila para penambang masih melakukan aktivitas penambangan disaat air sungai naik maka nyawa merekalah yang dipertaruhkan karena mereka dapat terseret arus sungai atau tenggelam.
3.      Banyak Pekerja Yang Meninggal Karena Kelelahan Bekerja
Para penambang emas ini seringkali melakukan aktivitas penambangan disiang hari atau disaat matahari sedang terik hal ini menyebakan tubuh mereka yang sudah lelah akibat menambang emas ditambah lagi dengan kondisi panas matahari yang mebuat tubuh mereka cepat lelah hal ini dapat menyebabkan  para penambang emas kelelahan dan tidak jarang akibat kelelahan ini para penambang emas.




10
 
 
2.4  Dampak
Pengolahan bijih emas dengan metode amalgamasi merupakan cara pengolahan yang sederhana, dan mu­rah, namun bisa mendapatkan emas (bentuk amalgam) yang dapat dijual dengan harga yang cukup tinggi. Amalgamasi digunakan untuk produksi yang kecil dan banyak dilakukan oleh penambang skala kecil (tambang rakyat). Bijih emas yang sesuai untuk diolah dengan me­tode amalgamasi adalah bijih yang mempunyai kadar tinggi dan ukuran butir kasar. Umumnya pengolahan bijih emas metode amalgamasi ini memperoleh emas­nya yang rendah dan kehilangan air raksa yang tinggi.
Konsentrasi logam berat adalah: air raksa 0,188 mg/l, besi 0,320 mg/l, mangan 0,012 mg/l, tembaga 0,015 mg/l, seng 0,022 mg/l, timbal 0,018 mg/l. Kadar merkuri, logam fe, serta logam lainnya be­gitu tinggi karena pendulangan untuk memisahkan amalgam dengan ampas hasil pengolahan dilaku­kan di sungai. Ampas yang terbuang ke sungai itu mengandung logam-logam berat yang tidak terikat oleh air raksa membentuk amalgam. Keracunan karena merkuri dapat menyebabkan kerusakan saraf di otak, terganggunya fungsi ginjal dan hati, serta merusak janin pada wanita hamil.












11
 
 
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Salah satu potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Desa Embacang Gedang  yaitu adanya simpanan emas yang saat ini di tambang dan diolah oleh masyarakat setempat, namun penambangan ini dilakukan tanpa adanya surat izin resmi dari pemerintah dan tidak berbadan hukum. Karena illegal, maka aktivitas penambangan emas ini tidak bisa bergerak bebas, karena jika terjadi penertiban oleh aparat mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Seringkali tenda-tenda yang mereka bangun di dekat area pertamabangan di hancurkan oleh aparat. Warga masyarakat setempat terus mengeluhkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, karena kegiatan penambangan ini selain merugikan pemerintah juga merusak lingkungan.














12
 
 
DAFTAR PUSTAKA

Widodo, 2008.  Pencemaran air raksa (Hg) sebagai dampak pengolahan bijih emas,Jurnal Geologi Indonesia, Vol. 3 No. 3 















13
 
                                                                                                                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar